Jumat, 07 Maret 2014

Penggolongan Obat Berdasarkan Jenis dan Tingkat Keamanan

Penggolongan Obat Berdasarkan Jenis dan Tingkat Keamanan


Obat berdasarkan jenis dan tingkat keamanannya dibedakan menjadi 5 golongan yaitu : 
1. Narkotika


Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (hang over)
Narkotika termasuk kedalam daftar O=Opiat. Pengambilannya harus dengan resep dokter dan resep tidak dapat diulang. Selain itu resep yang mengandung narkotika diberi tanda merah dibawah obatnya dan tidak dicantumkan tanda “iter”. Narkotika dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
a.      Golongan I : Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Contoh narkotika golongan I : Tanaman papaver somniferum (kecuali biji), opium mentah (getah), opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman erithroxylon (termasuk buah dan biji), kokain, tanaman cannabis (ganja)
b.      Golongan II  dan III : Berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Depkes
Contoh narkotika golongan II : fentanil, metadon, metofon, morfina, petidina
Contoh narkotika golongan III : kodeina

2.  Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas aktivitas mental dan perilaku.Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu :
a.      Golongan I : Lisergida  (LSD/extasy)
b.      Golongan II : amfetamin, metamfetamin (sabu2)
c.       Golongan III : Penthobarbital
d.      Golongan IV : diazepam

3.  Obat Keras/Obat Keras Tertentu

Merupakan obat yang termasuk kedalam golongan daftar G (Gevaarlijk=Berbahaya ). Pengambilan obat ini harus dengan resep dokter dan dokter bisa mencantumkan tanda “iter”.
Contoh obat keras antara lain : antibiotik (tetrasiklin, penisilin dsb), obat-obat yang mengandung hormon, obat penenang, kencing manis dsb.
4. Obat Bebas Terbatas
 Merupakan obat yang termasuk kedalam golongan daftar W (Waarschuwing=Peringatan). Obat ini dapat diserahkan tanpa resep dokter. Dalam obat bebas terbatas terdapat 6 peringatan yaitu :














 Contoh dari obat bebas terbatas adalah : Obat anti mabok dan obat anti flu.

5.  Obat Bebas
                 Merupakan obat yang dapat diserahkan atau dibeli tanpa resep dokter dan biasanya digunakan untuk pengobatan sendiri. Contohnya adalah Parasetamol.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar